Amuntai

Ditangkap Saat Nyetrum Ikan, Warga Babirik HSU Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
.
.
AMUNTAI, Seorang pria berinisial S (23) warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten (HSU) dibekuk anggota Polsek Babirik, Ahad (4/8/2024) sekira pukul 11.15 wita.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF, Senin (5/8/2024)
mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas sentrum ikan di sebuah pos kamling yang terletak di bantaran Sungai Nagara.

Mendapat laporan anggota Polsek Babirik langsung melakukan pemantauan hingga didapatlah S sedang menyetrum ikan dg menggunakan arus listrik di pos kamling.

Anggota berhasil mendapati sejumlah alat bukti, berupa 1 buah kabel listrik warna merah hitam panjang sekitar 30m, 1 bambu yang ujungnya serok ikan panjang sekira 2m, 1 Kepala colokan listrik, 1 ember warna hitam, 1 terminal colokan listrik warna putih 4 lubang, 1 Miniature Circuit Breaker (MCB) & ikan hasil setrum.

Kpd polisi S mengakui dg sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Aris.
Krn terbukti bersalah lanjut Aris, R akan dijerat dg Pasal 84 Ayat 1 atau Pasal 86 ayat 1 UU nomor 31 thn 2004 ttg perikanan dg ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara & denda Rp 1,2 miliar atau hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara & denda Rp 2 miliar rupiah.

Terakhir Aris meminta, kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum karena akan berdampak negatif bagi ekosistem sungai. (.)


Eksplorasi konten lain dari Blogbaca.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!