Mahasiswa di Kalsel Gelar Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Buntut dari DPR Kangkangi Putusan MK

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis ini (22 Agustus 2024).

 Aksi unjuk rasa ini akan berlangsung di Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

   Langkah ini merespons upaya DPR dan pemerintah yang menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan perubahan UU Pilkada.

 Rencana aksi tersebut juga telah dikonfirmasi oleh contact person GMNI Kalimantan Selatan.

 Berdasarkan pamflet digital yang diterima Banjarmasin Post, masyarakat akan bergerak menuju titik aksi sekitar pukul 10.00 Wita.

 GMNI Kalimantan Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu dalam aksi demonstrasi ini.

 “Kami menghimbau untuk melawan, turun ke jalan bersama, berpidato dan menonton sidang paripurna bersama.

” “Kita harus bersatu, rakyat harus bersatu.” Kata GMNI Kalsel dalam pamflet digital yang saya tulis ini.

 Kami memahami bahwa sejumlah komunitas dan organisasi kemahasiswaan akan melakukan tindakan serupa pagi ini.

 Khususnya gedung DPR RI di Jakarta.

 Hal ini menanggapi hasil Komisi Hukum Pemilihan Daerah dan Konferensi Baleg DPR yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang kriteria pencalonan Pak Pilkada.

 Usai DPR menyetujui pengesahan UU Pilkada, media sosial dihebohkan dengan poster “peringatan mendesak” berlambang Garuda Pancasila dengan latar belakang biru.

Poster “Emergency Alert” merupakan video klip yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concepts.

 EAS Indonesia Concept adalah akun YouTube yang memproduksi video berdasarkan konsep sistem peringatan darurat “EAS” versi bahasa Indonesia.

 EAS adalah Sistem Peringatan Darurat Nasional Amerika untuk menyebarkan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio.

 Akun Konsep EAS Indonesia membuat video horor fiksi yang disebut horor analog dengan menggunakan teknik EAS untuk diunggah.

 Gambar ini dimanfaatkan masyarakat sebagai bentuk perlawanan terhadap DPR yang tidak setuju dengan UU Pilkada.

 Perlawanan tersebut merupakan akumulasi kemarahan masyarakat karena RUU Pilkada yang disahkan Republik Rakyat Baleg tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 .Itu diimplementasikan sebagai bentuk.

 Berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan. Bahwa partai politik atau gabungan partai dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.

 Keputusan ini memberikan peluang bagi partai politik kecil untuk berpartisipasi dalam pemilu lokal.

 Hal ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi kriteria dukungan karena sebagian besar partai besar sudah dibeli oleh salah satu calon.

 Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan bakal calon.

 Namun, dalam rapat singkat kurang dari tujuh jam pada Rabu. Baleg DPR RI menyepakati rancangan RUU Pilkada mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

  Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Mei 2024, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat menjabat.

 Pak Baleg juga sepakat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kriteria pencalonan dalam pemilu kepala daerah dibatalkan.

 Baleg mengelak dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan kriteria pencalonan kepala daerah dari seluruh partai politik peserta pemilu.


Eksplorasi konten lain dari Blogbaca.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

error: Content is protected !!