Terpidana kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendapatkan bebas bersyarat, hari ini Minggu (18/8/2024).
Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso menyebabkan Wayan Mirna Salihin terbunuh, kini Jessica akan merasakan udara bebas setelah mendekam bertahun-tahun lamanya di tahanan.
Jessica Wongso akan keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kebebasan Jessica Wongso dibenarkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
“Bebas bersyarat,” kata Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Rencananya Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.
Berdasarkan undangan konferensi pers yang beredar di grup WhatsApp, Jessica disebut bakal bebas pada Minggu pagi sekira pukul 09.00 WIB.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi.”
“Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konferensi pers, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 pada pukul 09.30 pagi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur,” demikian undangan konferensi pers yang beredar, Sabtu (17/8/2024).
Terkait undangan yang beredar tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan pun membenarkan hal tersebut.
Dia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
“Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Kasus Kopi Sianida yang Jerat Jessica Wongso hingga ke Penjara
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.
Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.
Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.
Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Ditangkap, Jessica Wongso Jadi Tersangka Sejak Januari 2016
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pihak Jessica pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.
Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Perdana juni 2016, Jessica Wongso Divonis 20 Tahun
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Kasus Kopi Sianida Viral Lagi karen Film di Netflix
Dikutip dari Tribuntrends.com, kasus ini pun kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Tak heran jika film dokumenter itu kini jadi perbincangan banyak pihak.
Menanggapi film tersebut, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengaku punya bukti kuat.
Bukti itu berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan gerakan tangan Jessica Wongso.
Saat itu, Karni Ilyas mempertanyakan soal bukti Jessica yang memasukkan sianida tersebut.
“Ada (buktinya), gerakan pixel doang, memang gak kelihatan secara jelas,” kata Edi Darmawan dilansir dari Youtube Karni Ilyas Club, Sabtu (7/10/2023).
Ia pun kemudian memperlihatkan rekaman CCTV yang ia simpan di dalam ponselnya tersebut.
“Dia (Jessica Wongso) masukin sesuatu, sianida,” katanya.
Bukan itu saja, Edi juga mengklaim bahwa rekaman CCTV itu sudah dilihat oleh para petinggi Polri.
“Ini kita di Polda waktu itu rame-rame ada Pak Tito, Pak Krishna,” klaim Edi Darmawan.
“Pak Tito ikut turun tangan?,” tanya Karni Ilyas heran.
Edi pun menyebut kalau Tito ikutan panas setelah melihat video itu.
“Pak Tito lihat ini justru, dia panas tuh. ‘Wah Ed, lu bakalan sidangnya ini scientific, rame’, dia bilang begitu. Tuh lihat tuh, kata dia,” ujar Edi Darmawan.
Tidak Ditunjukan di Persidangan
Namun ia mengatakan kalau video itu sengaja tidak dikeluarkan dalam persidangan.
“Ini kenapa dulu gak kita keluarkan waktu sidang, kita gak mau dia dihukum mati. Biarin dia kesiksa, kalau bisa seumur hidup,” jelasnya.
Dirinya mengaku tak rela jika Jessica Wongso dihukum mati.
“Saya maunya begitu, mati mah keenakan dia, ditembak, selesai,” pungkas Edi lagi.
Lalu ia pun memperlihatkan video gerakan tangan.
“Ini polisi sampai teriak-teriak kesenangan,” katanya.
Divideo itu, tampak gerakan tangan itu terhalang oleh daun. Kemudian dekat tangan itu juga ada benda mirip papper bag.
“Perhatikan tangan kiri dia, ini belum pernah dikeluarkan,” jelas Edi.
Lalu tangan itu seolah seperti sedang melakukan gerakan menaruh sesuatu.
Namun apa yang ditaruh pada video itu tidak terlihat jelas. Pun benda yang dimasukkan sesuatu itu juga tidak tampak.
“Jadi polisi sangat seneng sekali, itu hari sampai lompat dia,” kata Edi Darmawan.
Edi meyakini bahwa setelah itu Jessica kembali memasukkan sianida ke dalam sedotan Mirna.
“Masukkin juga (ke gelas), dia kurang kali, (makanya) dia pakai sedotan yang teorinya dr Theodore, jadi dimasukkin ke sedotan, Mirna minum yang pekat itu,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Blogbaca.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.