Sering bertransaksi, RR (32) warga Amuntai ditangkap. Simpan 0,81 gram sabu

Amuntai – Petugas Satres narkoba HSU berhasil mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tangga Ulin Hilir, Amuntai Tengah.

Berawal dari kecurigaan warga yang  sering melihat transaksi narkoba oleh pelaku, akhirnya warga melaporkan hal tersebut ke Polres HSU.

Benar saja, petugas berhasil membekuk RR (32), pada Minggu (4/8/2024), di pinggir jalan Danau Terate, Desa Tangga Ulin Hilir.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan, tim Satres narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut memang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berkat hal itu, petugas melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan terlapor RR alias Jaung.

Dia didapati menyimpan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,81 gram dan berat bersih 0,45 gram di tangan kanan dengan cara digenggam.

Beberapa barang bukti diamankan petugas, yaitu

  1. Dua bungkus plastik klip transparan
  2. Sebuah handphone
  3. Satu unit sepeda motor

Penangkapan RR menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah HSU.

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini terancam hukuman yang sangat berat.

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lainnya disini


Eksplorasi konten lain dari Blogbaca.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!